Judi dikenal sejak lama sebagai aktivitas yang haram dilakukan dalam agama Islam. Segala sesuatu yang dilarang agama diyakini merupakan hal yang membahayakan individu di kemudian hari.
Namun, dalam kacamata
duniawi bagaimanakah cara kita memaknai judi dan relevansinya dengan
kemungkinan bahaya bagi kehidupan?
Sesuatu yang
membahayakan dapat berarti pada dua hal: sudah jelas dan terang akibatnya, dan
atau belum terlihat dampaknya untuk kita di masa sekarang. Judi merupakan
aktivitas yang somehow masih diterima
hingga saat ini dan bahkan masyarakat modern seperti di Las Vegas menjadikan aktivitas gambling sebagai cara modern
dalam menghasilkan pundi-pundi uang. Hal ini tentunya membuat masyarakat awam
yang belum pernah melakukan atau kurang paham soal perjudian dapat menjadi ‘tertarik’
akan aktivitas haram tersebut.
Untuk itu, dalam blog
kali ini saya akan membahas definisi, ciri-ciri, dan dampak dari aktivitas
berjudi.
Judi atau gambling dapat didefinisikan sebagai
aktivitas ‘MEMPERTARUHKAN’ harta seseorang atau sekelompok orang dimana orang
yang menang dalam pertaruhan tersebut akan mendapatkan keuntungan yang berasal dari orang yang kalah.
Dari definisi
tersebut, maka dapat dipastikan ada beberapa ciri dari perjudian yaitu :
1. Terdapat harta
yang dipertaruhkan dan direbutkan
2. Terdapat pihak
yang kalah dan pihak yang menang
3. Pihak yang
memenangkan pertaruhan mendapat keuntungan dari pihak yang kalah
Lantas, dimanakah
letak haram dan kemungkinan bahaya dari aktivitas judi tersebut?
Seseorang yang
melakukan perjudian tidak memiliki pengetahuan ataupun informasi apapun akan
hasil dari pertaruhan tersebut. Dengan kata lain, seseorang yang melakukan perjudian
berupaya ‘mengundi nasib’ dimana Ia berharap bahwa nasibnya akan baik dan
memperoleh keuntungan dari pertaruhan tersebut. oleh karena itu, ciri-ciri
perjudian secara lengkap adalah sebagai berikut :
1. Terdapat harta
yang dipertaruhkan dan direbutkan
2. Terdapat pihak
yang kalah dan pihak yang menang
3. Pihak yang
memenangkan pertaruhan mendapat keuntungan dari pihak yang kalah
4. Aktivitas
perjudian tidak memiliki informasi apapun akan hasil yang diperoleh
5. Merugikan pihak
yang kalah
Sebagaimana kita
ketahui, tidak ada satupun orang yang tahu pasti bagaimana nasibnya di kemudian
hari. Seseorang yang melakukan perjudian diliputi oleh angan-angan akan hal
baik melalui pertaruhan harta. Berangan-angan
akan masa depan adalah hal yang tidak memiliki kepastian, sedangkan dalam
proses berjudi seseorang sejak awal telah ‘merelakan’ hartanya untuk
dipertaruhkan.
Jika dimaknai secara
rasional, orang yang berjudi berarti merugikan diri dengan merelakan harta
miliknya yang sudah pasti untuk sesuatu yang ‘abu-abu’ alias tidak pasti dan berpotensi besar
membuat dirinya rugi.
Hal ini yang membuat
judi haram dilakukan dalam agama karena pada dasarnya perjudian hanya akan
merugikan para pelakunya. Jika orang tersebut menang, hal itu bukan
dikarenakan oleh kerja keras melainkan hanya suatu ‘kebetulan’.
Selayaknya orang yang selamat dalam kecelakan besar, kejadian tersebut bukan
merupakan kemenangan untuknya namun merupakan peristiwa yang tidak terduga dan
kebetulan terjadi.
Dalam aktivitas
berjudi, kemenangan yang ‘kebetulan’ tersebut dapat membangkitkan rasa semangat
dan penasaran pelakunya untuk melakukan aktivitas berjudi kembali. Jika di
kesempatan berikutnya Ia kalah, umumnya kekalahan tersebut justru membuatnya
semakin berangan akan kemungkinan baik di kesempatan lain. Siklus ini dapat berlangsung terus-menerus hingga
pelaku perjudian berhenti dikarenakan harta yang dimiliki telah terkuras
tanpa Ia sadari.
Analogi berjudi
seperti : seseorang yang dengan sukarela memberikan uang
kepada orang asing dengan harapan orang tersebut akan mengembalikan
dengan nilai yang lebih besar di kemudian hari. Tentunya hal ini kemungkinan
besar sangat tidak mungkin terjadi.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka wajar jika agama melarang aktivitas berjudi karena berjudi mengundang kegagalan dan bahaya yang lebih
besar kepada pelakunya.
Semoga bermanfaat
Author : Riska Dwinda Elsyah
0 Comments
Post a Comment