Thursday, February 10, 2022

Penjelasan Lengkap Judi atau Gambling

Judi dikenal sejak lama sebagai aktivitas yang haram dilakukan dalam agama Islam. Segala sesuatu yang dilarang agama diyakini merupakan hal yang membahayakan individu di kemudian hari.

Namun, dalam kacamata duniawi bagaimanakah cara kita memaknai judi dan relevansinya dengan kemungkinan bahaya bagi kehidupan?

Sesuatu yang membahayakan dapat berarti pada dua hal: sudah jelas dan terang akibatnya, dan atau belum terlihat dampaknya untuk kita di masa sekarang. Judi merupakan aktivitas yang somehow masih diterima hingga saat ini dan bahkan masyarakat modern seperti di Las Vegas menjadikan aktivitas gambling sebagai cara modern dalam menghasilkan pundi-pundi uang. Hal ini tentunya membuat masyarakat awam yang belum pernah melakukan atau kurang paham soal perjudian dapat menjadi ‘tertarik’ akan aktivitas haram tersebut.

Untuk itu, dalam blog kali ini saya akan membahas definisi, ciri-ciri, dan dampak dari aktivitas berjudi.

Judi atau gambling dapat didefinisikan sebagai aktivitas ‘MEMPERTARUHKAN’ harta seseorang atau sekelompok orang dimana orang yang menang dalam pertaruhan tersebut akan mendapatkan keuntungan yang berasal dari orang yang kalah.

Dari definisi tersebut, maka dapat dipastikan ada beberapa ciri dari perjudian yaitu :

1. Terdapat harta yang dipertaruhkan dan direbutkan

2. Terdapat pihak yang kalah dan pihak yang menang

3. Pihak yang memenangkan pertaruhan mendapat keuntungan dari pihak yang kalah


Lantas, dimanakah letak haram dan kemungkinan bahaya dari aktivitas judi tersebut?


Seseorang yang melakukan perjudian tidak memiliki pengetahuan ataupun informasi apapun akan hasil dari pertaruhan tersebut. Dengan kata lain, seseorang yang melakukan perjudian berupaya ‘mengundi nasib’ dimana Ia berharap bahwa nasibnya akan baik dan memperoleh keuntungan dari pertaruhan tersebut. oleh karena itu, ciri-ciri perjudian secara lengkap adalah sebagai berikut :

1. Terdapat harta yang dipertaruhkan dan direbutkan

2. Terdapat pihak yang kalah dan pihak yang menang

3. Pihak yang memenangkan pertaruhan mendapat keuntungan dari pihak yang kalah

4. Aktivitas perjudian tidak memiliki informasi apapun akan hasil yang diperoleh

5. Merugikan pihak yang kalah

Sebagaimana kita ketahui, tidak ada satupun orang yang tahu pasti bagaimana nasibnya di kemudian hari. Seseorang yang melakukan perjudian diliputi oleh angan-angan akan hal baik melalui pertaruhan harta. Berangan-angan akan masa depan adalah hal yang tidak memiliki kepastian, sedangkan dalam proses berjudi seseorang sejak awal telah ‘merelakan’ hartanya untuk dipertaruhkan.

Jika dimaknai secara rasional, orang yang berjudi berarti merugikan diri dengan merelakan harta miliknya yang sudah pasti untuk sesuatu yang ‘abu-abu’ alias tidak pasti dan berpotensi besar membuat dirinya rugi.

Hal ini yang membuat judi haram dilakukan dalam agama karena pada dasarnya perjudian hanya akan merugikan para pelakunya. Jika orang tersebut menang, hal itu bukan dikarenakan oleh kerja keras melainkan hanya suatu ‘kebetulan’. Selayaknya orang yang selamat dalam kecelakan besar, kejadian tersebut bukan merupakan kemenangan untuknya namun merupakan peristiwa yang tidak terduga dan kebetulan terjadi.

Dalam aktivitas berjudi, kemenangan yang ‘kebetulan’ tersebut dapat membangkitkan rasa semangat dan penasaran pelakunya untuk melakukan aktivitas berjudi kembali. Jika di kesempatan berikutnya Ia kalah, umumnya kekalahan tersebut justru membuatnya semakin berangan akan kemungkinan baik di kesempatan lain. Siklus ini dapat berlangsung terus-menerus hingga pelaku perjudian berhenti dikarenakan harta yang dimiliki telah terkuras tanpa Ia sadari.

Analogi berjudi seperti : seseorang yang dengan sukarela memberikan uang kepada orang asing  dengan harapan orang tersebut akan mengembalikan dengan nilai yang lebih besar di kemudian hari. Tentunya hal ini kemungkinan besar sangat tidak mungkin terjadi.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka wajar jika agama melarang aktivitas berjudi karena berjudi mengundang kegagalan dan bahaya yang lebih besar kepada pelakunya.

Semoga bermanfaat

 

 

 

Author           : Riska Dwinda Elsyah

0 Comments

Post a Comment