Perkembangan teknologi telah membentuk perubahan besar dalam kehidupan masyarakat salah satunya adalah dalam memenuhi kebutuhan transaksi dan manajemen finansial (Farmania, Elsyah, & Tuori, 2021). Untuk itu, dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat yang beriringan dengan kemajuan teknologi, banyak perusahaan melakukan inovasi dalam menghadirkan teknologi finansial yang salah satunya kerap dikenal dengan isitlah electronic wallet (e-wallet) atau dompet elektronik.
Lebih lanjut, pesatnya penggunaan jasa e-commerce dalam proses jual beli membuat semakin banyak orang menggunakan e-wallet. Penelitian mengenai e-commerce di Indonesia dapat dilihat pada jurnal penelitian oleh (Farmania et al., 2021). E-wallet dapat didefinisikan sebagai salah satu bentuk fintech (financial technology) yang hadir dengan menggunakan perantara internet dalam operasionalnya sebagai alat pembayaran elektronik (Hassan, Nawaz, Lashari, & Zafar, 2015). E-wallet telah digunakan secara luas di beberapa tahun terakhir karena banyak penggunanya yang telah merasakan kenyamanan, kecepatan, dan keamanan menggunakan e-wallet dalam melakukan transaksi apapun secara online (Salah Uddin & Yesmin Akhi, 2014). Lebih lanjut, menurut (Maulinda, 2015) ada 5 karakteristik dari e-wallet yaitu :
1.
Praktis : penggunaan e-wallet
dianggap lebih praktis karena dalam proses transaksi yang dilakukan pengguna
hanya membutuhkan smartphone untuk
mampu melakukan transaksi apapun sehingga tidak membutuhkan adanya kontak fisik
antara penjual dan pembeli sebagaimana yang kerap terjadi dalam proses
transaksi konvensional (cash)
2.
Cepat : Karakteristik e-wallet
selanjutnya yang banyak disenangi oleh penggunanya adalah kecepatan dalam
bertransaksi. Hal ini memungkinkan konsumen untuk melakukan transaksi ke
siapapun dan kapanpun secara cepat hanya dengan menggunakan aplikasi e-wallet
3.
Nyaman : efisiensi dan efektivitas
penggunaan e-wallet sebagai alat pembayaran tentunya memberikan kenyamanan bagi
konsumen dalam bertransaksi dimana pengguna e-wallet tidak perlu menghabiskan
waktu, tenaga, dan biaya tambahan jika ingin melakukan transaksi apapun
4.
Mudah : karakteristik e-wallet
lainnya adalah kemudahan dalam bertransaksi dimana konsumen dapat mengikuti
petunjuk yang tertera di aplikasi secara cepat dan mudah
5.
Aman : Karakteristik e-wallet
terakhir adalah keamanan. Hal ini merupakan poin penting yang banyak
diperhatikan oleh pengguna karena menyangkut keamanan uang yang disimpan dan
transaksi yang dilakukan.
Keunggulan yang ditawarkan oleh
e-wallet membuat pertumbuhan pangsa pasar e-wallet terus meningkat selama
beberapa tahun terakhir hingga menciptakan trend
baru di masyarakat modern yaitu cashless
society (Perkasa, 2020) yang
didefinisikan sebagai gaya hidup finansial tanpa uang tunai (cash). Meningkatnya pengguna smartphone di era saat ini serta
kebutuhan masyarakat yang semakin beragam membuat e-wallet tumbuh pesat guna
menjembatani kebutuhan transaksi penggunanya secara cepat, tepat, dan aman.
2. E-Wallet di Indonesia
Saat
ini, banyak perusahaan baru yang berupaya melebarkan pangsa pasar di bidang financial company atau kerap dikenal
dengan istilah fintech. Di Indonesia
beberapa perusahaan fintech bahkan
telah memiliki jumlah pengguna hingga jutaan konsumen dan telah bekerjasama
dengan banyak mitra. Menurut survei oleh katadata.co.id tahun 2018 ada sekitar
25 juta pengguna pembayaran online yang akan terus bertambah di Indonesia.
Selain itu, menurut survei dari DailySocial 2018, Gopay menjadi pembayaran
online yang paling populer di Indonesia disusul oleh OVO di peringkat kedua.
Mengacu pada Pasal 1 ayat 7 Peraturan Bank Indonesia nomor 18/40/PBI/2016 tahun
2016 mengenai Penyelenggaraan pemrosesan Transaksi Pembayaran, dompet
elektronik didefinisikan sebagai suatu layanan elektronik yang berfungsi untuk
menyimpan data pembayaran dengan menggunakan aplikasi yang dapat menampung dana
untuk pembayaran elektronik.
Selain itu, Bank
Indonesia selaku Bank Sentral di Indonesia turut mengeluarkan salah satu
kebijakan yang bernama Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) agar masyarakat
bergerak menggunakan sistem pembayaran non-tunai. E-money merupakan bentuk uang baru di Indonesia sedangkan e-wallet
adalah dompet elektronik yang dapat digunakan melalui smartphone. GNNT dibentuk tujuan untuk meningkatkan pemahaman
masyarakat dalam bertansaksi non-tunai, sehingga dengan peningkatan kesadaran
tersebut dalam mengubah adat dan budaya masyarakat dari bertransaksi tunai menjadi
non-tunai dalam kegiatan ekonominya (Nadhilah, Jatikusumo, & Permana, 2021).
Definisi uang elektronik berdasarkan peraturan Bank
Indonesia nomor 11/12/PBI/2019 tentang electronic money (Bank Indonesia, 2009)
menyatakan bahwa e-money dan e-wallet merupakan alat pembayaran elektronik yang
memiliki unsur-unsur berikut:
1) Diterbitkan atas dasar nilai uang
yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit
2) Nilai uang disimpan secara elektronik
dalam suatu media seperti server atau chip
3) Dapat digunakan sebagai alat
pembayaran kepada pedang yang bukan merupakan penerbit electronic money
tersebut
4) Nilai electronik money yang disetor
oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana
yang dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan
Untuk itu, e-wallet dan e-money
telah menjadi alat pembayaran digital yang sah di Indonesia dimana diawasi dan
dilindungi langsung oleh Bank Indonesia (Clevalda, 2019). jika telah
memenuhi 4 unsur di atas. Di Indonesia ada banyak jenis aplikasi e-wallet
seperti Go-Pay, OVO, LinkAja, Dana, Jenius, iSaku, ShopeePay, dan sebagainya
yang telah terdaftar di OJK. Para pengguna e-wallet harus dilindungi oleh hukum
agar para pemilik e-wallet yang beroperasi di Indonesia dapat menjaga keamanan
dana para penggunanya (Samsumar, 2016). Adapun hukum
yang mengatur tata cara penyelenggaran uang elektronik terkait perizinan dan
pelaksanaannya di Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
20/6/PBI/2018 mengenai Uang Elektronik. Sedangkan dalam mengatur perlindungan
nasabah pengguna e-wallet, Bank Indonesia menjalankan tugasnya dengan
mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 mengenai Perlindungan
Konsumen Penyelenggara Sistem Pembayaran.
Pada Peraturan Perlindungan Konsumen
tersebut terdapat beberapa poin utama terkait kewajiban perusahaan e-wallet
dalam beroperasi di pangsa pasar Indonesia diantaranya e-wallet harus mampu
memberikan sistem teknologi yang handal, harus dapat bertanggungjawab kepada
konsumen dalam setiap kesalahan, technology
error, dan kerugian lainnya, wajib memberikan informasi mengenai kegunaan,
risiko, dan segala bentuk konsekuensi menggunakan e-wallet, dan menjaga rahasia
data dan informasi apapun yang diberikan konsumen (Clevalda, 2019).
DAFTAR PUSTAKA
Clevalda, D. K. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah
Domet Digital Oleh Bank Indonesia. Privat Law, 9(10), 1–9.
Farmania, A., Elsyah, R. D., &
Tuori, M. A. (2021). Transformation of crm activities into e-crm: The
generating e-loyalty and open innovation. Journal of Open Innovation:
Technology, Market, and Complexity. https://doi.org/10.3390/joitmc7020109
Hassan, R. S., Nawaz, A., Lashari,
M. N., & Zafar, F. (2015). Effect of Customer Relationship Management on
Customer Satisfaction. Procedia Economics and Finance.
https://doi.org/10.1016/s2212-5671(15)00513-4
Maulinda, D. G. (2015). Analisis
Trust dalam Penggunaan E-Money sebagai Teknologi Konsumsi : Studi Mengenai
Pengguna E-Money Kelas Menengah-Atas dan Menengah- Bawah Mahasiswa Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Ndonesian Journal of
Sociology and Education Policy.
Nadhilah, P., Jatikusumo, R. I.,
& Permana, E. (2021). Efektifitas Penggunaan E-Wallet Dikalangan Mahasiswa
Dalam Proses Menentukan Keputusan Pembelian. JEMMA (Journal of Economic,
Management and Accounting), 4(2), 128. https://doi.org/10.35914/jemma.v4i2.725
Perkasa, H. R. (2020). ANALISIS
PREFERENSI KONSUMEN DALAM MEMILIH ELECTRONIC WALLET (E-WALLET) DI KOTA BANDUNG
ANALYSIS OF CONSUMER PREFERENCES IN CHOOSING ELECTRONIC WALLET (E-WALLET) IN
BANDUNG CITY. Agustus.
Salah Uddin, M., & Yesmin Akhi,
A. (2014). E-Wallet System for Bangladesh an Electronic Payment System. International
Journal of Modeling and Optimization.
https://doi.org/10.7763/ijmo.2014.v4.376
Samsumar, L. D. (2016). Konsep Dan
Tantangan Penggunaan Teknologi E-Money Sebagai Alat Pembayaran Alternatif Di
Indonesia. METHODIKA: Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi, 2(1),
102–107. Retrieved from
http://www.methodika.net/index.php/jurnalmethodika/article/view/18
0 Comments
Post a Comment