Monday, August 22, 2022

Penelitian Tentang E-Wallet

Perkembangan teknologi telah membentuk perubahan besar dalam kehidupan masyarakat salah satunya adalah dalam memenuhi kebutuhan transaksi dan manajemen finansial (Farmania, Elsyah, & Tuori, 2021). Untuk itu, dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat yang beriringan dengan kemajuan teknologi, banyak perusahaan melakukan inovasi dalam menghadirkan teknologi finansial yang salah satunya kerap dikenal dengan isitlah electronic wallet (e-wallet) atau dompet elektronik.  

Lebih lanjut, pesatnya penggunaan jasa e-commerce dalam proses jual beli membuat semakin banyak orang menggunakan e-wallet. Penelitian mengenai e-commerce di Indonesia dapat dilihat pada jurnal penelitian oleh (Farmania et al., 2021). E-wallet dapat didefinisikan sebagai salah satu bentuk fintech (financial technology) yang hadir dengan menggunakan perantara internet dalam operasionalnya sebagai alat pembayaran elektronik (Hassan, Nawaz, Lashari, & Zafar, 2015). E-wallet telah digunakan secara luas di beberapa tahun terakhir karena banyak penggunanya yang telah merasakan kenyamanan, kecepatan, dan keamanan menggunakan e-wallet dalam melakukan transaksi apapun secara online (Salah Uddin & Yesmin Akhi, 2014). Lebih lanjut, menurut (Maulinda, 2015) ada 5 karakteristik dari e-wallet yaitu :

1. Praktis         : penggunaan e-wallet dianggap lebih praktis karena dalam proses transaksi yang dilakukan pengguna hanya membutuhkan smartphone untuk mampu melakukan transaksi apapun sehingga tidak membutuhkan adanya kontak fisik antara penjual dan pembeli sebagaimana yang kerap terjadi dalam proses transaksi konvensional (cash)

2. Cepat           : Karakteristik e-wallet selanjutnya yang banyak disenangi oleh penggunanya adalah kecepatan dalam bertransaksi. Hal ini memungkinkan konsumen untuk melakukan transaksi ke siapapun dan kapanpun secara cepat hanya dengan menggunakan aplikasi e-wallet

3. Nyaman       : efisiensi dan efektivitas penggunaan e-wallet sebagai alat pembayaran tentunya memberikan kenyamanan bagi konsumen dalam bertransaksi dimana pengguna e-wallet tidak perlu menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya tambahan jika ingin melakukan transaksi apapun

4. Mudah         : karakteristik e-wallet lainnya adalah kemudahan dalam bertransaksi dimana konsumen dapat mengikuti petunjuk yang tertera di aplikasi secara cepat dan mudah

5. Aman          : Karakteristik e-wallet terakhir adalah keamanan. Hal ini merupakan poin penting yang banyak diperhatikan oleh pengguna karena menyangkut keamanan uang yang disimpan dan transaksi yang dilakukan.

            Keunggulan yang ditawarkan oleh e-wallet membuat pertumbuhan pangsa pasar e-wallet terus meningkat selama beberapa tahun terakhir hingga menciptakan trend baru di masyarakat modern yaitu cashless society (Perkasa, 2020) yang didefinisikan sebagai gaya hidup finansial tanpa uang tunai (cash). Meningkatnya pengguna smartphone di era saat ini serta kebutuhan masyarakat yang semakin beragam membuat e-wallet tumbuh pesat guna menjembatani kebutuhan transaksi penggunanya secara cepat, tepat, dan aman.  

2. E-Wallet di Indonesia

Saat ini, banyak perusahaan baru yang berupaya melebarkan pangsa pasar di bidang financial company atau kerap dikenal dengan istilah fintech. Di Indonesia beberapa perusahaan fintech bahkan telah memiliki jumlah pengguna hingga jutaan konsumen dan telah bekerjasama dengan banyak mitra. Menurut survei oleh katadata.co.id tahun 2018 ada sekitar 25 juta pengguna pembayaran online yang akan terus bertambah di Indonesia. Selain itu, menurut survei dari DailySocial 2018, Gopay menjadi pembayaran online yang paling populer di Indonesia disusul oleh OVO di peringkat kedua. Mengacu pada Pasal 1 ayat 7 Peraturan Bank Indonesia nomor 18/40/PBI/2016 tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan pemrosesan Transaksi Pembayaran, dompet elektronik didefinisikan sebagai suatu layanan elektronik yang berfungsi untuk menyimpan data pembayaran dengan menggunakan aplikasi yang dapat menampung dana untuk pembayaran elektronik.

Selain itu, Bank Indonesia selaku Bank Sentral di Indonesia turut mengeluarkan salah satu kebijakan yang bernama Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) agar masyarakat bergerak menggunakan sistem pembayaran non-tunai. E-money merupakan bentuk uang baru di Indonesia sedangkan e-wallet adalah dompet elektronik yang dapat digunakan melalui smartphone. GNNT dibentuk tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam bertansaksi non-tunai, sehingga dengan peningkatan kesadaran tersebut dalam mengubah adat dan budaya masyarakat dari bertransaksi tunai menjadi non-tunai dalam kegiatan ekonominya (Nadhilah, Jatikusumo, & Permana, 2021).

Definisi uang elektronik berdasarkan peraturan Bank Indonesia nomor 11/12/PBI/2019 tentang electronic money (Bank Indonesia, 2009) menyatakan bahwa e-money dan e-wallet merupakan alat pembayaran elektronik yang memiliki unsur-unsur berikut:

1) Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit

2) Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip

3) Dapat digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedang yang bukan merupakan penerbit electronic money tersebut

4) Nilai electronik money yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan

            Untuk itu, e-wallet dan e-money telah menjadi alat pembayaran digital yang sah di Indonesia dimana diawasi dan dilindungi langsung oleh Bank Indonesia (Clevalda, 2019). jika telah memenuhi 4 unsur di atas. Di Indonesia ada banyak jenis aplikasi e-wallet seperti Go-Pay, OVO, LinkAja, Dana, Jenius, iSaku, ShopeePay, dan sebagainya yang telah terdaftar di OJK. Para pengguna e-wallet harus dilindungi oleh hukum agar para pemilik e-wallet yang beroperasi di Indonesia dapat menjaga keamanan dana para penggunanya (Samsumar, 2016). Adapun hukum yang mengatur tata cara penyelenggaran uang elektronik terkait perizinan dan pelaksanaannya di Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 mengenai Uang Elektronik. Sedangkan dalam mengatur perlindungan nasabah pengguna e-wallet, Bank Indonesia menjalankan tugasnya dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 mengenai Perlindungan Konsumen Penyelenggara Sistem Pembayaran.

            Pada Peraturan Perlindungan Konsumen tersebut terdapat beberapa poin utama terkait kewajiban perusahaan e-wallet dalam beroperasi di pangsa pasar Indonesia diantaranya e-wallet harus mampu memberikan sistem teknologi yang handal, harus dapat bertanggungjawab kepada konsumen dalam setiap kesalahan, technology error, dan kerugian lainnya, wajib memberikan informasi mengenai kegunaan, risiko, dan segala bentuk konsekuensi menggunakan e-wallet, dan menjaga rahasia data dan informasi apapun yang diberikan konsumen (Clevalda, 2019).

DAFTAR PUSTAKA

Clevalda, D. K. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Domet Digital Oleh Bank Indonesia. Privat Law, 9(10), 1–9.

Farmania, A., Elsyah, R. D., & Tuori, M. A. (2021). Transformation of crm activities into e-crm: The generating e-loyalty and open innovation. Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity. https://doi.org/10.3390/joitmc7020109

Hassan, R. S., Nawaz, A., Lashari, M. N., & Zafar, F. (2015). Effect of Customer Relationship Management on Customer Satisfaction. Procedia Economics and Finance. https://doi.org/10.1016/s2212-5671(15)00513-4

Maulinda, D. G. (2015). Analisis Trust dalam Penggunaan E-Money sebagai Teknologi Konsumsi : Studi Mengenai Pengguna E-Money Kelas Menengah-Atas dan Menengah- Bawah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Ndonesian Journal of Sociology and Education Policy.

Nadhilah, P., Jatikusumo, R. I., & Permana, E. (2021). Efektifitas Penggunaan E-Wallet Dikalangan Mahasiswa Dalam Proses Menentukan Keputusan Pembelian. JEMMA (Journal of Economic, Management and Accounting), 4(2), 128. https://doi.org/10.35914/jemma.v4i2.725

Perkasa, H. R. (2020). ANALISIS PREFERENSI KONSUMEN DALAM MEMILIH ELECTRONIC WALLET (E-WALLET) DI KOTA BANDUNG ANALYSIS OF CONSUMER PREFERENCES IN CHOOSING ELECTRONIC WALLET (E-WALLET) IN BANDUNG CITY. Agustus.

Salah Uddin, M., & Yesmin Akhi, A. (2014). E-Wallet System for Bangladesh an Electronic Payment System. International Journal of Modeling and Optimization. https://doi.org/10.7763/ijmo.2014.v4.376

Samsumar, L. D. (2016). Konsep Dan Tantangan Penggunaan Teknologi E-Money Sebagai Alat Pembayaran Alternatif Di Indonesia. METHODIKA: Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi, 2(1), 102–107. Retrieved from http://www.methodika.net/index.php/jurnalmethodika/article/view/18

  

0 Comments

Post a Comment