Author : Riska Dwinda Elsyah
Sejak akhir 2019 dunia memasuki masa
pandemi yang disebabkan oleh virus jenis SARS-CoV-2 bernama Covid-19 atau
disebut juga virus corona. Kondisi yang menyerang kesehatan manusia ini
memberikan tantangan besar bagi masyarakat khususnya pemerintah dalam
melindungi masyarakat dari virus corona. Pemerintah selaku pembuat kebijakan
perlu mengadakan aturan dalam mengatur masyarakat agar mampu bertahan di era
pandemi covid-19. Berbagai aturan tersebut sudah dijalankan dan diterapkan di
tanah air diantaranya aturan PSSB, lockdown,
hingga social dan physical distancing. Aturan ini
dijalankan di berbagai tempat di tanah air terutama di tempat-tempat umum yang
dapat mengundang kerumunan masyarakat.
Aturan
selama masa pandemi dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pembatasan kegiatan tertentu di masyarakat dalam
kebijakan PSBB. Dalam penelitian oleh (Vitalio & King, 2020) PSBB memiliki
dasar pertimbangan pada epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas aturan,
dan dukungan sumber daya. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah adanya teknis
operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Untuk itu,
pembuatan aturan di masa pandemi tentunya telah mengacu pada banyak hal yang
tujuan utamanya adalah menurunkan angka penyebaran kasus covid-19 di tanah air.
Aturan-aturan
yang dibentuk di masa pandemi covid-19 membuat kehidupan masyarakat terlihat
cukup berbeda dengan kehidupan sebelumnya. Aturan tersebut diantaranya
kebijakan larangan duduk bersebelahan di tempat-tempat umum, pembuatan jarak di
tempat ibadah, hingga pembatasan jumlah penumpang di transportasi umum. Selain
itu, bagi tiap individu selama masa pandemi diberlakukan aturan yang disebut
3M. Aturan 3M ini merupakan aturan wajib
yang harus dijalankan masyarakat yaitu menjaga jarak, mencuci tangan dan
memakai masker. Aturan dan kebijakan tersebut tentunya memunculkan kebiasaan
baru yang berbeda dengan kehidupan masyarakat sebelumnya. Perbedaan cara hidup
masyarakat akibat pandemi covid-19 ini memunculkan istilah baru di masyarakat
yaitu new normal.
(William & Hamonangan, 2020)
menyebutkan bahwa new normal merupakan
sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi yang berbeda dengan
kondisi sebelumnya yang kemudian menjadi hal lumrah yang baru di masyarakat. New normal tidak hanya sebagai bentuk
istilah dalam pengucapan saja di masyarakat akan tetapi merupakan suatu bentuk
kondisi dalam melihat respon masyarakat terhadap perubahan akibat adanya krisis
maupun pandemi. Merujuk pada
Merujuk
pada kondisi pandemi covid-19, new normal
ditunjukkan dalam perilaku masyarakat dalam menaati 3M yaitu memakai
masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Untuk itu, di Indonesia new normal menjadi sebuah skenario dalam
memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang taat pada protokol kesehatan
Hal
ini disampaikan juga oleh (Rahman et al., 2020) yang mengatakan
bahwa new normal merupakan kondisi
baru sebagai dampak dari adaptasi manusia terhadap pandemi. Kondisi new normal di tanah air ditandai oleh
kebijakan relaksasi PSBB agar masyarakat dapat kembali memperbaiki kondisi
ekonomi. Walaupun begitu, strategi utama bagi protokol kesehatan yang
disarankan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) tetap mengacu pada test, tracing, treat, dan isolate. Untuk itu, mengacu pada aturan
WHO tersebut masyarakat harus tetap waspada pada pandemi dan tetap
memperhatikan kondisi kesehatan agar tidak tertular atau menularkan virus ke
orang lain.
Kondisi
new normal di Indonesia dapat dilihat
dari dua sisi yaitu sebagai bentuk kebijakan yang bersifat memaksa atau sebagai
bentuk kebutuhan. Dalam pandangan oposisi, new
normal dianggap sebagai bentuk pemaksaan agar masyarakat mau mengubah
kebiasaan hidup untuk lebih waspada pada penularan Covid-19 di Indonesia.
Aturan-aturan yang diberlakukan selama masa new
normal bersifat mengikat agar meminimalisir jumlah penyebaran virus di
masyarakat. Masyarakat yang memandang kebijakan ini dalam sudut pandang oposisi
atau berlawanan cenderung menganggap kebijakan ini bersifat memaksa atau bahkan
merugikan.
Banyak
kasus seperti ketidaktaan masyarakat dalam memakai masker atau tidak menjaga
jarak di tempat umum kerap terjadi di tanah air. Tidak hanya itu, kasus lainnya
seperti perlawanan masyarakat terhadap petugas covid-19 di rumah sakit, hingga
ketidaktaan pedagang dalam menerapkan social
distancing. Hal ini dapat dipicu
oleh adanya sifat acuh dalam diri masyarakat yang lalai dan tidak taat terhadap
aturan pemerintah. Sifat acuh di masyarakat selain berasal dari keinginan
pribadi juga dapat disebabkan oleh faktor eksternal seperti pemberitaan yang tidak
valid mengenai new normal.
Keterpaksaan
yang dirasakan oleh masyarakat dalam mengikuti aturan new normal dapat menimbulkan rasa abai terhadap protokol kesehatan.
Selain menurunya tingkat waspada oleh masyarakat, rasa keterpaksaan ini juga
dapat menimbulkan dampak seperti ketidakpatuhan dan pemberontakan terhadap
aturan pemerintah. Kasus kerumununan pengunjung restoran di Bali tanpa
memperhatikan protokol kesehatan
Adanya
rasa keterpaksaan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia belum mampu
menyambut kondisi new normal dalam
kehidupan sehari-hari. Kondisi ini menunjukkan ketidakmampuan masyarakat dalam
beradaptasi pada penyebaran virus covid-19 yang cepat di masyarakat. Akibatnya,
walaupun aturan oleh pemerintah telah digalakkan, kasus covid-19 berpotensi
untuk terus meningkat akibat masyarakat yang kurang kooperatif pada aturan new normal. Oleh karenanya, dalam
menyikapi aturan new normal maka
langkah pertama adalah mengatur kembali mindset
atau pandangan individu mengenai new
normal.
Masyarakat
yang cenderung bertentangan pada aturan pemerintah akan merasa terpaksa dalam
menjalani kehidupan new normal. Rasa
keterpaksaan ini mengundang sikap oposisi yang dapat merugikan individu dan
masyarakat. Dalam memperbaiki perspektif individu tersebut, penting bagi
masyarakat dan pemerintah menyamakan sudut pandang terhadap new normal. Hal ini dimulai dengan
distribusi informasi yang sama dan merata mengenai proses pencegahanan
penyebaran virus covid-19, serta seluk-beluk informasi lebih lanjut mengenai
aturan new normal. Pemerintah dan
masyarakat harus waspada terhadap penyebaran informasi palsu yang menyesatkan
mengenai aturan new normal. Informasi
palsu mengenai new normal dapat
mengundang rasa abai dan ketidakpercayaan masyarakat akan kebijakan pemerintah
selama new normal.
Selain
itu, yang perlu diperhatikan kembali adalah new
normal pada dasarnya diberlakukan atas dasar perbaikan aktivitas sosial dan
ekonomi
Untuk
itu, ketaatan terhadap aturan new normal dapat
dimulai dengan memperbaiki perspektif individu bahwa aturan tersebut bukanlah
bentuk paksaan namun sebagai bentuk kebutuhan. Aturan new normal telah dijelas dituangkan dalam Peraturan Menteri
Perhubungan No.41/2020 yang berisikan peningkatan batas kapasitas moda
transportasi publik untuk beroperasi kembali dengan tetap mentaati protoko
kesehatan. Selain itu, aturan ini juga dijelaskan oleh Kementerian Perdagangan
dalam Surat Edaran No.12/2020 mengenai Pemulihan Aktivitas Perdagangan Selama
Covid-19 yang mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan perdagangan
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dalam membentuk perspektif
new normal sebagai kebutuhan maka
yang perlu ditekankan adalah menjaga kesehatan individu.
Seseorang
yang sehat secara fisik akan lebih mampu untuk berdikari dan mengupayakan
segala aspek kehidupannya secara efektif dan efisien. Rasa sakit fisik yang
timbul akibat lalai terhadap penyebaran covid-19 dapat menghambat aktivitas
masyarakat yang tentunya merugikan diri sendiri. Untuk itu, memandang new normal sebagai bentuk penjagaan
kesehatan diri merupakan bagian dari menganggap new normal sebagai kebutuhan individu. Melalui cara ini, maka
seseorang akan lebih siap dalam beradaptasi pada pandemi covid-19 dengan tetap
bekerja namun mampu meningkatkan kewaspadaan pada kesehatan diri.
Bentuk
kebutuhan tersebut diwujudkan dalam ketaatan terhadap aturan-aturan new normal. Aturan tersebut selain
bersifat pribadi juga bersifat sosial atau kelompok. Aturan yang bersifat
pribadi diwujudkan dalam ketaatan terhadap aturan 3M yaitu memakai masker,
menjaga jarak, dan mencuci tangan setelah beraktivitas. Selain itu, mengacu
pada kebijakan WHO, penting bagi individu selama masa new normal untuk mengecek kesehatan pribadi secara berkala.
Melakukan tes covid-19 secara berkala memberikan bentuk kewaspadaan dari
penularan virus tersebut.
Pengecekan
ini juga penting dilakukan walaupun kondisi diri sedang dalam keadaan sehat
atau normal. Hal ini dikarenakan dalam kasus pandemi covid-19 seseorang dapat
berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala). Pasien OTG walaupun tidak merasakan gejala
sakit akibat covid-19 namun berpotensi menularkannya ke orang lain. Mengetahui
ada atau tidaknya virus corona di dalam diri seseorang dapat memberikan bentuk
kewaspadaan dalam beraktivitas di luar atau di tempat umum.
Untuk
itu, kesimpulan dari pembahasan mengenai new
normal ini adalah masyarakat harus membina kembali pengetahuan dan cara
pandang dalam menyikapi aturan-aturan new
normal. New normal perlu dianggap sebagai kebutuhan individu sehingga dapat
memunculkan rasa kesediaan dalam menaati aturan-aturan yang ada. Hal ini dapat
dimulai dengan menganggap new normal sebagai
bagian dari kebutuhan menjaga kesehatan diri melalui protokol kesehatan. Diri
yang sehat dapat memudahkan seseorang menjalani kehidupan secara normal.
Berkaitan
dengan itu, toleransi terhadap perubahan kehidupan sosial oleh pandemi menjadi
kunci dalam memahami cara menjaga kebutuhan kesehatan tersebut. Perubahan
sosial ini merupakan bagian dari new
normal yang dibutuhkan oleh masyarakat agar tetap dapat beraktivitas selama
pandemi. Dengan cara berfikir tersebut, maka tidak ada lagi rasa keterpaksaan
dalam diri masyarakat terhadap aturan di masa new normal. Seseorang yang merasa terpaksa terhadap new normal akan merasa berat untuk
mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, memperbaiki mindset individu tersebut juga dapat dimulai dengan memahami aturan
new normal berdasarkan informasi yang
terpercaya.
Penting
untuk memeriksa dua kali atau lebih informasi-informasi yang tersebar di media
sosial agar kita terhindar dari berita palsu yang dapat memecah pemikiran
masyarakat mengenai new normal. Menerapkan
cara-cara tersebut dapat membantu kita dalam memahami new normal sebagai kebutuhan dalam hidup berdampingan dengan
pandemi covid-19. Selain itu, taat terhadap aturan new normal juga selain membantu kita beraktivitas dengan baik juga
membantu menurunkan laju penyebaran virus covid-19 di tanah air. Melalui perbaikan
cara berfikir ini diharapkan masyarakat akan lebih siap menghadapi new normal serta kondisi pandemi
covid-19.
Daftar Pustaka
Asmara, C. (2020, Juni 10). Jokowi
Bicara Ancaman Covid-19, Waspada 'Second Wave'. Retrieved from CNBC Indonesia:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200610120651-4-164347/jokowi-bicaraancaman-covid-19-waspada-second-wave (Diakses pada Februari 01, 2021)
Aurizki, G. (2020, April 17). Distribusi
Informasi di Masa Pandemi. Retrieved from Detik.com: detiknews:
https://news.detik.com/kolom/d-4980500/distribusi-informasi-di-masapandemi (Diakses pada Februari 01, 2021)
Buheji, M., & Ahmed, D. (2020).
Planning Competency in the New Normal-Employability Competency in
Post-Covid-19 Pandemic. Business Management and Strategy, 160-179.
Kadafi, M. (2020, Juni 11). Langgar
Protokol Kesehatan, Bule Berkerumun di Restoran Gara-Gara Promo Minuman.
Retrieved from Merdeka.com:
https://www.merdeka.com/peristiwa/langgar-protokol-kesehatan-bule-berkerumun-direstoran-gara-gara-promo-minuman.html (Diakses pada Februari 01, 2021)
Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia. (2020, Mei 28). Vaksin Covid-19 Belum Ditemukan, Pemerintah
Siapkan Skenario New Normal. Retrieved from Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia: https://www.kemkes.go.id/article/view/20052900001/vaksin-covid-19-belumditemukan-pemerintah-siapkan-skenario-new-normal.html
(Diakses pada Februari 01, 2021)
Nazaruddin, A. (2020, Juni 10). Pasar
di Kudus yang Melanggar Protokol Kesehatan Bakal Ditutup Sepekan.
Retrieved from ANTARANEWS.com:
https://www.antaranews.com/berita/1545880/pasar-di-kudus-yang-melanggarprotokol-kesehatan-bakal-ditutup-sepekan (Diakses pada Februari 01, 2021)
Putsanra, D. (2020, Mei 26). Apa
itu New Normal dan Bagaimana Penerapan Saat Pandemi Corono? Retrieved
from Tirto.id: tirto.id:
https://tirto.id/apa-itu-new-normal-danbagaimana-penerapannya-saat-pandemi-corona-fCSg
(Diakses pada Februari 01, 2021)
Rahman, F. F., Muhammadiyah, U., & Timur, K. (2020). New
Normal Life after Pandemic COVID-19. August.
https://doi.org/10.13140/RG.2.2.36812.85120
Vitalio, K., & King, L. I. X. (2020). Peringatan
Dini , New Normal di Indonesia Bisa Prematur ! 1–12.
William, E., & Hamonangan, B. (2020). COVID-19 dan New Normal ( Sudut Pandang Sosiologis ). June. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.29774.08009
0 Comments
Post a Comment